You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangnangka
Desa Karangnangka

Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA KARANGNANGKA KECAMATAN MREBET KABUPATEN PURBALINGGA

PENGUKUHAN UPZ DESA KARANGNANGKA

Abdul Muklis, S.Kom.I 07 April 2024 Dibaca 70 Kali
PENGUKUHAN UPZ DESA KARANGNANGKA

Karangnangka, 7 April 2024 bertempat di Aula Desa Karangnangka, BAZNAS Kabupaten Purbalingga, memberikan SK dan mengukuhkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa Karangnangka.


Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk membantu tugas mengumpulkan zakat yang pembentukannya dilakukan melalui keputusan ketua BAZNAS. Sedangkan Kepengurusan UPZ Karangnangka didasarkan dari kewilayahan dan Takmir Masjid di Karangnangka.

Adapun Fungsi dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yaitu Membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat, melaksanakan tugas dalam penyaluran zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS. 

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karangnangka Sugiarno,  SH yang juga sebagai Penasehat menyampaikan, harapannya dalam kegiatan pelantikan pengukuhan UPZ ini Pengumpulan ZIS (Zakat,Infak,Sedekah) di Karangnangka semakin meningkat. 

"Jika dalam pengelolaan pengumpulan dioptimalkan maka dapat meringankan beban pemerintah. Karena ZIS yang dikumpulkan dari UPZ dapat di distribusikan sendiri ke mustahik masyarakat desa, keberadaan UPZ begitu penting untuk membantu sesama masyarakat dan mensejahterakan ummat.  Maka dalam momentum hari ini bertepatan akhir Ramadhan 1445 H menjelang Idzul Fitri bersama dan bersepakat untuk pengelolan zakat (UPZ) Karangnangka lebih baik terutama zakat Fitrah.

Karangnangka, 7 April 2024 bertempat di Aula Desa Karangnangka, BAZNAS Kabupaten Purbalingga, memberikan SK dan mengukuhkan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa Karangnangka.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) untuk membantu tugas mengumpulkan zakat yang pembentukannya dilakukan melalui keputusan ketua BAZNAS. Sedangkan Kepengurusan UPZ Karangnangka didasarkan dari kewilayahan dan Takmir Masjid di Karangnangka.

Adapun Fungsi dari UPZ (Unit Pengumpul Zakat) yaitu Membantu BAZNAS dalam melakukan pengumpulan zakat, melaksanakan tugas dalam penyaluran zakat berdasarkan kewenangan dari BAZNAS. 

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karangnangka Sugiarno,  SH yang juga sebagai Penasehat menyampaikan, harapannya dalam kegiatan pelantikan pengukuhan UPZ ini Pengumpulan ZIS (Zakat,Infak,Sedekah) di Karangnangka semakin meningkat. 

"Jika dalam pengelolaan pengumpulan dioptimalkan maka dapat meringankan beban pemerintah. Karena ZIS yang dikumpulkan dari UPZ dapat di distribusikan sendiri ke mustahik masyarakat desa, keberadaan UPZ begitu penting untuk membantu sesama masyarakat dan mensejahterakan ummat.  Maka dalam momentum hari ini bertepatan akhir Ramadhan 1445 H menjelang Idzul Fitri bersama dan bersepakat untuk pengelolan zakat (UPZ) Karangnangka lebih baik terutama zakat Fitrah.  Kesepakatan Zakat Fitrah desa Karangnangka tahun 2024 Beras sebesar 2,8 Kg - 3 Kg , berupa uang sebeesar Rp 45.000,- / jiwa. Masyarakat dapat menunaikan zakat Fitrah ditempat Sub UPZ masing - masing wilayah tempat yang sudah ditentukan seperti tahun - tahun sebelumnya.

Dokumen Lampiran

SK-UPZ-Baznas.pdf
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image