You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Karangnangka
Desa Karangnangka

Kec. Mrebet, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

PEMERINTAH DESA KARANGNANGKA KECAMATAN MREBET KABUPATEN PURBALINGGA DENGAN VISI “   Bersama Membangun Desa Karangnangka dengan Akhlak Mulia untuk mencapai masyarakat yang sejahtera dunia Akhirat   “

Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan dll

Abdul Muklis, S.Kom.I 08 November 2022 Dibaca 589 Kali
Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan dll

Bagi Sobat Desa Karangnangka, 

Silahkan di cermati untuk syarat-syarat yang perlu di lengkapi dalam mengurus dokumen.

 

PERSYARATAN CETAK KTP ELEKTRONIK

 

KTP El Pemula/baru :

  • Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran

 

KTP El Hilang :

  • Pengantar Desa
  • Surat Kehilangan Kepolisian
  • Kartu Keluarga terbaru

 

KTP El Perubahan Data :

  • Pengantar Desa
  • KTP El Lama
  • Kartu Keluarga terbaru
  • Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran

 

KTP El Karena Rusak :

  • Pengantar Desa
  • KTP El lama
  • Kartu Keluarga terbaru

 

PERSYARATAN CETAK KK

 

Pembuatan KK Baru Karena Membentuk Rumah Tangga (setelah perkawinan):

  • Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan
  • Jika salah satunya adalah pendatang, KK lama diganti dengan Surat pindah
  • Fotocopy Surat Nikah pasangan
  • Fotocopy Surat Nikah orang tua pasangan (jika orang tua masih kawin)
  • Fotocopy Akta Cerai jika status orang tua cerai
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

Pembuatan KK Karena Hilang :

  • Pengantar Desa
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Fotocopy Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
  • Fotocopy Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
  • Copy KK lama (jika ada)
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

Pembuatan KK Karena Perubahan Data

  • Pengantar Desa
  • Kartu Keluarga lama
  • Fotocopy Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
  • Fotocopy Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
  • Formulir perubahan biodata
  • Dasar perubahan data ( Akta Kelahiran, Ijazah, SK/ Dokumen penting lainnya)
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

Pembuatan KK penduduk baru karena kedatangan

  • Pengantar Desa
  • Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  • Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
  • Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
  • Formulir perubahan biodata jika ada perubahan
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

PERSYARATAN SURAT PINDAH

  • Pengantar Desa Formulir pindah dan Cetak KK Baru
  • KTP Asli
  • KK asli
  • Fotocopy surat nikah kepala keluarga dan Fotocopy surat nikah yang pindah jika sudah menikah
  • Kutipan cerai jika status cerai
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN


Akta Kelahiran Baru :

  • Pengantar Desa Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
  • Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari Desa
  • Surat kelahiran dari bidan/penolong (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • Fotocopy KTP orangtua
  • Fotocopy Surat nikah orang tua yang di legalisir KUA tempat menikah (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • KK orang tua yang berisi data anak
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi Kelahiran
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

Akta Kelahiran Hilang :

  • Pengantar Desa Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
  • Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari Desa
  • Surat kelahiran dari bidan/penolong (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • Fotocopy KTP orangtua
  • Fotocopy Surat nikah orang tua yang di legalisir KUA tempat menikah (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
  • KK orang tua yang berisi data anak
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi Kelahiran
  • Surat Kehilangan Kepolisian Akta Kelahiran
  • Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil

 

PERSYARATAN SKCK

  • Pengantar Desa
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
  • Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

 

PERSYARATAN SKU (Surat Keterangan Usaha)

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa

 

PERSYARATAN SURAT DOMISILI

  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Foto 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (merah = L. Biru = P)
  • Surat Pernyataan/Permohonan.

 

PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TANAH

  • Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah
  • Membawa Sertifikat Tanah Asli/Fotocopy.
  • Bukti pajak bumi dan bangunan sudah lunas.

PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH

  • Pengantar RT/RW
  • Fc. Akte Kelahiran
  • Fc. KTP Calon Pengantin dan Orangtua
  • Fc. Kartu Keluarga
  • Fc. Ijazah Terakhir
  • Fc. KTP 2 orang saksi
  • Foto Background biru 2X3 & 4X6 (5 Lembar)
  • Materai 3 lembar (catin putra)
  • Fc. Buku nikah ortu (catin putri anak ke 1)
  • Surat Keterangan Duda/Janda
  • FC. Kartu Vaksin Dosis II (Minimal) / SWAB
  •  

PERSYARATAN CERAI

  • Pengantar Desa
  • KTP & Kk
  • Buku Nikah Asli

 

 

PERSYARATAN MUTASI SPPT

  • KTP pembeli/penerima hibah
  • KTP penjual/pemberi hibah
  • SPPT asli yang akan di mutasi
  • Sertifikat tanah (jika ada)
  • Materai 10rb 2 lembar
  • Biaya administrasi desa 150ribu

 

PENCAIRAN PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR)

  • Fotocopy KK terbaru Penerima PIP
  • Fotocopy KTP Wali yang mengambil PIP
  • Fotocopy KK Wali yang mengambil PIP
  • Surat Keterangan dari Desa

 

PERUBAHAN/BEDA NAMA/LUAS SERTIFIKAT

  • Diutamakan Sertifikat & SPPT Asli
  • Fotocopy KTP & KK Terbaru

 

KEHILANGAN

Buku Tabungan

  • Fotocopy KTP-el
  • Fotocopy KK Terbaru
  • Fotocopy Buku Rekening (jika ada)
  • Hafal/tahu Nama Bank dan Nomor Rekening untuk Buku Tabungan yang hilang

Dompet/ Ijazah

  • Fotocopy KTP-el
  • Fotocopy KK Terbaru

Buku Nikah/Dokumen Lainnya

  • Fotocopy KTP-el
  • Fotocopy KK Terbaru
  • Fotocopy Dokumen (jika ada)

 

SANTUNAN KEMATIAN WARGA MISKIN

  • almarhum/almarhumah Tercatat dalam data DTKS
  • Surat Keterangan bahwa almarhum/almarhumah berasal dari keluarga Tidak mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
  • Foto Copy Akta Kematian almarhum/almarhumah dari Dinpendukcapil/Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahar.
  • Surat Keterangan Sebagai Ahli Waris dari almarhum/almarhumah clan Pemerintan Desa/Kelurahan.
  • Foto Copy KTP dan KK almarhum/almarhumah dan ahli waris yang mengajukan permohonan.
  • Foto Copy Nomor Rekening Bank Jateng ahli waris/pemohon yang masih aktif.
  • Surat Keterangan Lahir Mati yang diterbitkan oleh DINPENDUKCAPIL bagi anak yang meninggal belum terdaftar di Kartu Keluarga

 

PEMBUATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK )

  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga Terbaru
  • Pas foto anak 2x3 dua lembar dengan latar belakang sesuai aturan lahir, yaitu ganjil merah, genap biru (Anak di bawah 5 tahun tidak perlu pas foto)

 

Catatan :

 

UNTUK KARTU KELUARGA YANG MASIH LAMA, HARAP UNTUK SEKALIAN DI PERBAHARUI DAN DI FOTOCOPY MINIMAL 2 RANGKAP. 1 RANGKAP UNTUK ARSIP BALAI DESA. TERIMAKASIH.

 

Contact Person :

1. Nining Setiani ( 0857 2717 9952 )

2. Abdul Muklis ( 0857 1241 0399 )

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image