Bagi Sobat Desa Karangnangka,
Silahkan di cermati untuk syarat-syarat yang perlu di lengkapi dalam mengurus dokumen.
PERSYARATAN CETAK KTP ELEKTRONIK
KTP El Pemula/baru :
- Pengantar Desa
- Kartu Keluarga terbaru
- Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran
KTP El Hilang :
- Pengantar Desa
- Surat Kehilangan Kepolisian
- Kartu Keluarga terbaru
KTP El Perubahan Data :
- Pengantar Desa
- KTP El Lama
- Kartu Keluarga terbaru
- Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran
KTP El Karena Rusak :
- Pengantar Desa
- KTP El lama
- Kartu Keluarga terbaru
PERSYARATAN CETAK KK
Pembuatan KK Baru Karena Membentuk Rumah Tangga (setelah perkawinan):
- Pengantar Desa
- Kartu Keluarga lama masing-masing pasangan
- Jika salah satunya adalah pendatang, KK lama diganti dengan Surat pindah
- Fotocopy Surat Nikah pasangan
- Fotocopy Surat Nikah orang tua pasangan (jika orang tua masih kawin)
- Fotocopy Akta Cerai jika status orang tua cerai
- Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil
Pembuatan KK Karena Hilang :
- Pengantar Desa
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Fotocopy Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
- Fotocopy Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
- Copy KK lama (jika ada)
- Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil
Pembuatan KK Karena Perubahan Data
- Pengantar Desa
- Kartu Keluarga lama
- Fotocopy Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
- Fotocopy Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
- Formulir perubahan biodata
- Dasar perubahan data ( Akta Kelahiran, Ijazah, SK/ Dokumen penting lainnya)
- Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil
Pembuatan KK penduduk baru karena kedatangan
- Pengantar Desa
- Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Surat Nikah anggota KK yang status Kawin
- Akta Cerai jika ada anggota KK status Cerai Hidup
- Formulir perubahan biodata jika ada perubahan
- Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil
PERSYARATAN SURAT PINDAH
- Pengantar Desa Formulir pindah dan Cetak KK Baru
- KTP Asli
- KK asli
- Fotocopy surat nikah kepala keluarga dan Fotocopy surat nikah yang pindah jika sudah menikah
- Kutipan cerai jika status cerai
- Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil
PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
Akta Kelahiran Baru :
- Pengantar Desa Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
- Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari Desa
- Surat kelahiran dari bidan/penolong (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
- Fotocopy KTP orangtua
- Fotocopy Surat nikah orang tua yang di legalisir KUA tempat menikah (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
- KK orang tua yang berisi data anak
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi Kelahiran
- Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil
Akta Kelahiran Hilang :
- Pengantar Desa Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI
- Berwis (Surat Kelahiran Desa) dari Desa
- Surat kelahiran dari bidan/penolong (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
- Fotocopy KTP orangtua
- Fotocopy Surat nikah orang tua yang di legalisir KUA tempat menikah (jika tidak ada diganti dengan SPTJM kelahiran)
- KK orang tua yang berisi data anak
- Fotocopy KTP 2 (dua) orang Saksi Kelahiran
- Surat Kehilangan Kepolisian Akta Kelahiran
- Email dan No. HP disiapkan sebagai persyaratan wajib Dinpendukcapil
PERSYARATAN SKCK
- Pengantar Desa
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Desa
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga
- Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar
PERSYARATAN SKU (Surat Keterangan Usaha)
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pernyataan/Permohonan dari Desa
PERSYARATAN SURAT DOMISILI
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Foto 3x4 terbaru seluruh anggota keluarga (merah = L. Biru = P)
- Surat Pernyataan/Permohonan.
PERSYARATAN SURAT KETERANGAN TANAH
- Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah
- Membawa Sertifikat Tanah Asli/Fotocopy.
- Bukti pajak bumi dan bangunan sudah lunas.
PERSYARATAN PENGANTAR NIKAH
- Pengantar RT/RW
- Fc. Akte Kelahiran
- Fc. KTP Calon Pengantin dan Orangtua
- Fc. Kartu Keluarga
- Fc. Ijazah Terakhir
- Fc. KTP 2 orang saksi
- Foto Background biru 2X3 & 4X6 (5 Lembar)
- Materai 3 lembar (catin putra)
- Fc. Buku nikah ortu (catin putri anak ke 1)
- Surat Keterangan Duda/Janda
- FC. Kartu Vaksin Dosis II (Minimal) / SWAB
PERSYARATAN CERAI
- Pengantar Desa
- KTP & Kk
- Buku Nikah Asli
PERSYARATAN MUTASI SPPT
- KTP pembeli/penerima hibah
- KTP penjual/pemberi hibah
- SPPT asli yang akan di mutasi
- Sertifikat tanah (jika ada)
- Materai 10rb 2 lembar
- Biaya administrasi desa 150ribu
PENCAIRAN PIP (PROGRAM INDONESIA PINTAR)
- Fotocopy KK terbaru Penerima PIP
- Fotocopy KTP Wali yang mengambil PIP
- Fotocopy KK Wali yang mengambil PIP
- Surat Keterangan dari Desa
PERUBAHAN/BEDA NAMA/LUAS SERTIFIKAT
- Diutamakan Sertifikat & SPPT Asli
- Fotocopy KTP & KK Terbaru
KEHILANGAN
Buku Tabungan
- Fotocopy KTP-el
- Fotocopy KK Terbaru
- Fotocopy Buku Rekening (jika ada)
- Hafal/tahu Nama Bank dan Nomor Rekening untuk Buku Tabungan yang hilang
Dompet/ Ijazah
- Fotocopy KTP-el
- Fotocopy KK Terbaru
Buku Nikah/Dokumen Lainnya
- Fotocopy KTP-el
- Fotocopy KK Terbaru
- Fotocopy Dokumen (jika ada)
SANTUNAN KEMATIAN WARGA MISKIN
- almarhum/almarhumah Tercatat dalam data DTKS
- Surat Keterangan bahwa almarhum/almarhumah berasal dari keluarga Tidak mampu dari Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Foto Copy Akta Kematian almarhum/almarhumah dari Dinpendukcapil/Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahar.
- Surat Keterangan Sebagai Ahli Waris dari almarhum/almarhumah clan Pemerintan Desa/Kelurahan.
- Foto Copy KTP dan KK almarhum/almarhumah dan ahli waris yang mengajukan permohonan.
- Foto Copy Nomor Rekening Bank Jateng ahli waris/pemohon yang masih aktif.
- Surat Keterangan Lahir Mati yang diterbitkan oleh DINPENDUKCAPIL bagi anak yang meninggal belum terdaftar di Kartu Keluarga
PEMBUATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK )
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak
- Fotokopi Kartu Keluarga Terbaru
- Pas foto anak 2x3 dua lembar dengan latar belakang sesuai aturan lahir, yaitu ganjil merah, genap biru (Anak di bawah 5 tahun tidak perlu pas foto)
Catatan :
UNTUK KARTU KELUARGA YANG MASIH LAMA, HARAP UNTUK SEKALIAN DI PERBAHARUI DAN DI FOTOCOPY MINIMAL 2 RANGKAP. 1 RANGKAP UNTUK ARSIP BALAI DESA. TERIMAKASIH.
Contact Person :
1. Nining Setiani ( 0857 2717 9952 )
2. Abdul Muklis ( 0857 1241 0399 )