
Untuk mewujudkan amanat Pasal 33 ayat (1) dan dalam upaya menciptakan perekonomian nasional yang inklusif dan berkeadilan, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memberikan arahan kebijakan strategis untuk mendukung penguatan koperasi sebagai pilar pemberdayaan ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong yang diwujudkan melalui pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan serta sejalan dengan Asta Cita kedua, yaitu mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Asta Cita ketiga yaitu melakukan pengembangan industry agro maritim dengan partisipasi koperasi, dan Asta Cita keenam yaitu melakukan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki potensi besar menjadi entitas ekonomi untuk memajukan perekonomian di desa, meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong dan kekeluargaan. Sehingga melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan terwujud usaha bersama yang mampu menjadi wadah bagi masyarakat desa dalam mengoptimalkan potensi sumber daya alam dan manusia yang ada di desa dan juga diharapkan menjadi solusi efektif dalam mengatasi tantangan ekonomi masyarakat desa seperti rendahnya akses terhadap modal dan pembiayaan, terbatasnya lapangan kerja, kesenjangan ekonomi antar wilayah serta menekan tingkat kemiskinan ekstrim yang terjadi di pedesaan.
Berdasarkan Musyawarah sosialisasi Koperasi Desa Merah Putih Karangnangka pada tanggal 9 mei 2025 bertempat di Aula Desa Karangnangka dan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Karangnangka Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Pengurus Kopdes Merah Putih Karangnangka Mrebet. Dengan ini Tim Seleksi Pengurus Kopdes Merah Putih Karangnangka Mrebet memberikan kesempatan kepada warga Desa Karangnangka untuk bergabung sebagai Calon Pengurus Kopdes Merah Putih Karangnangka Mrebet.
Ketentuan dan tata cara pendaftaran dan Formulir pendaftaran dapat langsung ke Balai Desa Karangnangka dan dapat diakses / diunduh di website desa : https://sidesakarangnangka.purbalinggakab.go.id/
Formulir pedaftaran dapat didownload/unduh di dokumen lampiran kolom bawah
Info Lanjut :
- Andi Wahyudi, S.Sn ( 0856-4763-8345 )
- Abdul Muklis, S.Kom.I ( 0857-1241-0399 )
- Karifin, S.Pd ( 0858-7901-6134 )
