Dalam rangka melaksanakan Undang Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Undang – undang nomor 03 tahun 2023 tentang Desa dan berdasarkan Keputusan Kepala Desa Karangnangka Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Direktur BUMDes Krida Tama Karangnangka Tahun 2025, dengan ini Tim Seleksi memberikan kesempatan kepada warga Desa Karangnangka untuk bergabung sebagai Calon Direktur BUMDes Krida Tama. Syarat dan ketentuan lain bisa didownload dokumen lampiran dibawah.